News

Jakarta Menerapkan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh Akibat Banjir

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi karyawan atau pegawai dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan menyikapi perkembangan cuaca hingga beberapa hari ke depan yang mengakibatkan banjir.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengeluarkan surat edaran terkait WFH.

“Saya memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan yang disebut dengan 'Work From Home',” kata Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Jumat.

Tak hanya itu, Pramono juga sudah mengizinkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran terkait PJJ atau "school from home" menyikapi adanya cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir.

“Dua-duanya sudah mengeluarkan surat edaran, Dinas Tenaga Kerja ini bagi para pelaku, para pekerja, sedangkan untuk Dinas Pendidikan adalah untuk para siswa,” ungkap Pramono.

Pramono menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat serta mengurangi kemacetan lalu lintas.

Sebab, kata dia, apabila curah hujan tinggi, banjir hingga persoalan lalu lintas menjadi tak terbendung. "Saya yakin ini akan membuat proses belajar-mengajar di sekolah bisa tetap berjalan dengan baik,” ujar Pramono.

Pramono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlaku hingga tanggal 27 Januari mendatang. Namun apabila diperlukan, kebijakan tersebut akan diperpanjang.

Pramono menyebutkan bahwa hal tersebut juga berlaku bagi perusahaan maupun sekolah swasta yang ada di Jakarta.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/SE/2026 terkait pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan di ibu kota.

Adapun keputusan tersebut diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.

“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana.

Dalam SE tersebut, Disdik DKI Jakarta juga memuat beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Seluruh satuan pendidikan wajib menerapkan pembelajaran jarak jauh selama cuaca ekstrem berlangsung.

2. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan PJJ serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala teknis, dengan koordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan atau Dinas Pendidikan.

3. Kepala satuan pendidikan wajib menjalin komunikasi intensif dengan orang tua/wali murid dan warga satuan pendidikan terkait pelaksanaan PJJ.

4. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: